Software Akuntansi Laporan Keuangan

Sabtu, 14 Januari 2012

9 January 2012

Kontes SEO saat ini dengan judul: Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik.
Di sini Anda akan menemukan informasi tentang kontes SEO terbaru pada akhir akhir 2011. Kali ini dari produsen perangkat lunak, PT Zahir Internasional.
Informasi tentang acara tersebut:
Zahir Accounting kontes SEO berlangsung selama dua bulan, mulai 21 December 2011-29 Februari 2012.
Periode pendaftaran dan pemantauan peserta berlanjut sampai 15 Februari 2012.
Target Kata kunci “Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik
29 Februari 2012 Jam 24.00: Klasifikasi penilaian didasarkan pada juara peringkat berdasarkan google.co.id
Pengumuman pemenang akan diumumkan setidaknya satu minggu setelah kompetisi.
Kontes SEO menawarkan hadiah kepada para pemenang adalah:
Pemenang 1: Rp 4 juta + 458 Lenovo IdeaPad G470
Pemenang 2: Rp 1.500.000 + SE Western Digital Elements 500 GB Portabel
Pemenang 3: $ 1.000.000
Juara 4: Rp 750 000
Pemenang 5: Rp 500 000
Guru 6: Rp 250 000
Pemenang 7: Rp 250 000
Juara Dunia 8: Rp 250 000
Juara Dunia 9: Rp 250 000
10 Juara: Rp 250 000
Khusus hadiah untuk kertas terbaik (dinilai oleh Zahir Accounting): Apple iPad WiFi + 3G 16GB
Ketentuan Umum:
Peserta untuk sebuah artikel di blog-nya, masing-masing dengan tema, menulis “Software Akuntansi Terbaik Keuangan,” bahwa ulasan positif untuk Zahir Accounting. Setidaknya 300 kata artikel.
Penggantian dua link berikut di artikel kompetisi diperlombakan:
Masukkan “Seperti” Facebook untuk Zahir Accounting
Instalasi Zahir Accounting SEO Blog Contest Banner di sidebar peserta. Banner dapat ditemukan di sini.
Tidak diizinkan ke domain / sub-domain, yang secara khusus digunakan untuk kompetisi ini. Hanya diperbolehkan untuk menggunakan blog yang sudah ada dengan minimal 5 posting di dalamnya.
Selamat Datang di lebih dari satu blog. Jika ada pemenang juara menempati dua posisi (dengan blog yang berbeda), dan orang itu berhak ke tempat kedua dalam kompetisi ini.
Harus karya asli oleh peserta. Peserta harus menulis dari berbagai sumber, dan jika itu berisi terjemahan, kemudian sumber harus disertakan.
Artikel dalam bahasa Indonesia.
Izin untuk memasuki kompetisi ini SEO ini Zahir Accounting.
Peraturan Khusus
Dilarang menggunakan blackhat teknik SEO.
Entri diperlombakan harus baru, tidak mengedit pintu masuk lama.
Penilaian situasi dari URL konten (bukan domain dari URL / subdomain) didasarkan, para peserta sudah memenuhi syarat untuk calon yang akan diperiksa sebelum kadaluarsa.
Panitia berhak untuk mendiskualifikasi setiap peserta jika pelanggaran akan didiskualifikasi.
Peraturan dapat setiap waktu atas / bawah, dan jika perubahan akan dikomunikasikan kepada para peserta.
Kebijaksanaan di tangan juri.
Juri:
Anak rengga - SEO tim PT. Dhezign solusi secara online
Zahir Accounting Manajemen
Di sini juga, pastikan bahwa:
Sudah terdaftar sebagai anggota sebelum berakhirnya pendaftaran adalah 15 Februari, 2011.
Memenuhi semua persyaratan.
Sebelum Anda meminta sesuatu dari kami, silahkan cek FAQ.
Kunjungi bagian Bahan kami properti untuk ide-ide Anda.
Apakah Anda memiliki pertanyaan, saran dan kritik, yang Komite saluran komunikasi dengan peserta melalui e-mail:  rengga at dhezign.com
Acara ini adalah co-Zahir Accounting Akuntansi perangkat lunak, internet Asosiasi Industri Indonesia (AIWI), Surabaya Web Komunitas (SuWeC) dan PT DheZign solusi sebagai organizer online.
Informasi untuk referensi gambaran kompetisi 2011-2012 dengan judul: Software Akuntansi Laporan Keuangan Terbaik.

dudijaya.blogdetik.com

Perhatikan 6 Hal Ini Saat Memilih Sepatu


Christina Andhika Setyanti | wawa | Minggu, 15 Januari 2012 | 14:12 WIB
Dibaca: 376
|
Share:
Ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum memilih sepatu yang nyaman di kaki.
KOMPAS.com -  Sepatu merupakan salah satu aksesori wajib untuk melengkapi penampilan seseorang. Namun, sepatu juga bisa menjadi salah satu penghambat penampilan jika Anda tidak bisa memilih jenis sepatu yang nyaman untuk digunakan sehari-hari.

"Jika pemilihan sepatu tidak tepat, maka bisa jadi Anda tidak akan merasa nyaman dengan sepatu dan justru malah terganggu dengan sepatu yang digunakan," tukas perancang sepatu Yongki Komaladi kepada Kompas Female, di sela acara fashion show Sebastian Gunawan "Shanghai Swing" di Hotel Mulia, Rabu (11/1/2012) lalu.
Menurut Yongki ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memilih sepatu agar terasa nyaman saat digunakan.
1. Tren. Ketika memilih sepatu, tak ada salahnya memilih untuk menyukai sepatu dengan model yang sedang tren dan disukai banyak orang. "Agar tak terkesan ketinggalan mode, boleh saja pilih sepatu yang sedang happening sekarang ini. Namun jangan juga sampai jadi korban mode," tambahnya.
2. Perhitungkan berat badan. Berat badan Anda jadi satu hal penting yang harus diperhatikan. "Untuk perempuan yang bertubuh gemuk sebaiknya hindari untuk menggunakan sepatu dengan hak tinggi," tukasnya. Sepatu dengan hak yang terlalu tinggi jika digunakan pada perempuan yang bertubuh gemuk akan membuat semua beban tubuh bertumpu di perut dan tubuh bagian depan. Hal ini akan membuat tubuh tidak terasa nyaman bahkan justru malah sakit.
3. Sesuaikan dengan model. Model sepatu sangat berpengaruh dengan keseluruhan penampilan sepatu. Ada banyak model sepatu yang bisa menjadi pilihan, misalnya bentuk sepatu dengan ujung yang sedikit terbuka, lancip, bulat atau lainnya. Sesuaikan dengan bentuk kaki Anda agar sepatu terlihat indah di kaki Anda dan bisa mempercantik penampilan Anda.
4. Sesuaikan dengan kebutuhan. Ketika memilih sepatu, sesuaikan pilihan sepatu dengan kebutuhan Anda. Misalkan Anda ingin menggunakan sepatu untuk acara pesta, maka sebaiknya jangan pilih sepatu dengan jenis kets. "Atau ketika musim hujan, sebaiknya hindari menggunakan sepatu hak tinggi karena akan lebih mudah tergelincir," tukasnya.

Jika tidak biasa untuk menggunakan sepatu dengan hak tinggi sebaiknya jangan memaksakan diri. Karena jika tak terbiasa, salah-salah Anda justru bisa terkilir, varises, sampai nyeri punggung.
5. Sesuaikan warna. Tabrak warna memang sedang banyak diminati oleh para perempuan. Penggunaan warna yang senada dengan busana atau tas misalnya, cenderung ditinggalkan karena terlihat monoton.

"Pilihan warna yang beragam dapat dipadukan dengan berbagai model dan warna pakaian. Tapi tetap harus perhatikan aturan memadukan warna agar tidak merusak penampilan," ujarnya.
6. Pilih hak sepatu yang sesuai. Saat memilih hak sepatu, sebaiknya perhatikan ketinggiannya. "Biasanya ketinggian sepatu yang banyak digunakan perempuan Indonesia maksimal 7 cm. Boleh saja lebih tinggi, tapi jika tidak terbiasa akan membuat kaki sakit dan tidak nyaman," tambahnya.

Jika tidak terbiasa namun ingin menggunakan hak tinggi sebaiknya pilih sol sepatu bagian depan yang agak tebal sehingga bisa membantu menopang telapak kaki lebih baik. Atau salah satu caranya juga bisa memilih jenis hak yang tidak terlalu tipis atau stileto, pilih saja hak yang sedikit tebal. "Wedges juga bisa jadi pilihan sepatu berhak tinggi tapi nyaman," tandasnya.

Ini Dia 7 Ponsel Pilihan untuk Putar Musik

Didik Purwanto | Reza Wahyudi | Minggu, 15 Januari 2012 | 14:18 WIB
Dibaca: 190

|
Share:

Samsung
Samsung Galaxy S II
KOMPAS.com - Ponsel tidak hanya digunakan untuk menelepon atau mengirim pesan singkat (SMS). Namun juga dapat digunakan sebagai pemutar musik dari lagu-lagu kesayangan.

Namun, ponsel atau smarpthone mana yang mampu menyajikan kualitas musik yang terbaik, termasuk dalam hal kualitas audio di ponsel, kapasitas penyimpanan, media pemutaran maupun sumber pengunduhan lagunya.

Berikut ini tujuh ponsel yang layak Anda pertimbangkan sebagai bila ingin mendapatkan kualitas musik terbaik (bukan diurutkan berdasarkan kualitas).
1. Samsung Galaxy S II
Prosesor : 1,2GHz Dual Core
Memori : 16GB internal, microSD hingga 32GB

Ponsel ini memiliki kemampuan pemutar media yang andal, baik dalam hal kapasitas media penyimpanan hingga antarmuka pemutar musiknya. Suaranya dibekali teknologi virtual 5.1 yang mampu meningkatkan kualitas audio dari musik yang sedang kita dengar.
Untuk menyesuaikan selera musik, pengguna bisa mengatur equalizer termasuk widget menu yang memudahkan pengguna mengontrol audionya.

2. iPhone 4S
Prosesor : 1GHz Apple A5
Memory : 16GB-64GB, kapasitas memori tidak bisa ditambah

Jajaran ponsel iPhone memiliki sejarah sebagai ponsel pemutar musik terbaik yang didasarkan pada perangkat iPod. Hal itu disebabkan oleh kapasitas media penyimpanan lagu hingga 64GB, sinkronisasi iTunes dan kualitas musik yang sudah tidak diragukan. Apalagi dengan dukungan App Store yang bisa melakukan streaming audio maupun radio internet hingga fitur podcast.
3. HTC Sensation XL
Prosesor : 1,5GHz Single core
Memory : 16GB internal, tidak tersedia slot tambahan

Ponsel ini menjadi salah satu ponsel musik dengan layar yang lebih lebar dan media penyimpanan yang cukup. Ponsel ini merupakan perangkat pertama yang digabungkan dengan perangkat audio, Beats yang memberikan kualitas audio yang cemerlang.

Kualitas musik dari lagu yang berjenis MP3 dan AAC memiliki audio yang lebih "nendang" dibandingkan hanya digunakan sebagai ponsel biasa. Kualitas audionya tersebut banyak dibantu oleh sistem audio Beats yang telah dibenamkan di ponsel. Tapi jika fitur audio tersebut dimatikan, kualitas audionya menjadi standar.

Jika Anda sedang mencari ponsel yang memiliki kualitas suara terbaik, ponsel ini bisa menjadi pilihan.
4. Nokia Lumia 800
Prosesor : 1.4GHz MSM8255 Snapdragon
Memori : 16GB internal, microSD card hingga 32GB

Di sisi kualitas ponsel, Nokia cenderung menurun dalam menawarkan ponsel-ponsel terbaiknya. Bagaimanapun juga, Nokia Lumia 800 ini menjadi langkah baru bagi vendor asal Finlandia ini di tengah gempuran ponsel Apple dan Android.

Masalahnya, Anda harus membeli ponsel ini sekaligus dengan sepasang headphone-nya. Dengan alat itu, Anda baru bisa menikmati musik di perangkat ini dengan lebih baik. Apalagi dengan dukungan sistem operasi Windows Phone yang memungkinkan banyak fitur aplikasi yang bisa diunduh di dalamnya.

5. Motorola RAZR
Prosesor : Dual core 1,2GHz
Memori : 16GB internal, microSD card hingga 32GB

Salah satu kelebihan ponsel ini adalah kemampuan pemutar medianya. Pemutar musiknya bisa disatukan antara audio maupun videonya. Ponsel ini juga menawarkan portable media player yang menawan.

Namun kualitas audionya akan sangat tergantung dari perangkat headphone yang dipakai. Jika memakai headphone yang murah maka kualitasnya juga murahan, begitu juga sebaliknya.
Secara umum, ponsel ini memiliki kualitas antarmuka pencarian lagu yang bagus, namun harus disesuaikan dengan kualitas headphone-nya.

6. Sony Ericsson Mix Walkman
Prosesor : 800MHz
Memori : 100MB internal, microSD hingga 32GB

Ponsel seri Walkman ini sudah menjadi fokus merek Sony Ericsson di ponsel musik. Sebenarnya banyak fitur menarik di ponsel ini, tapi yang paling menawan adalah pemutar musiknya.

Meski hanya dibekali media penyimpanan internal sebesar 100MB, pengguna bisa menambahkan memori tambahan hingga 32GB. Aplikasi pemutarnya terbilang sederhana tapi lumayan efektif untuk mendengarkan musik kesayangan.

Kualitas suaranya menawan, apalagi dengan pengaturan pilihan Bass-nya. Apalagi harga yang dibanderol pun cukup terjangkau sehingga ponsel ini layak menjadi ponsel musik pilihan.

7. Blackberry Curve 9360
Prosesor : 800MHz
Memori : 512MB internal, microSD card hingga 32GB

Semua tahu bahwa BlackBerry lebih banyak digunakan untuk ngobrol dengan BBM-nya atau push e-mail. Namun, ternyata ponsel ini juga menyimpan potensi sebagai salah satu ponsel pemutar musik terbaik di jajarannya.

Ponsel ini juga memiliki layanan khusus dari RIM tentang musik yaitu BB Musik Service yang memungkinkan pengguna membagi lagu ke semua temannya dan bisa mengetahui lagu yang diputar oleh teman, melalui layanan Blackberry Messenger.
Sumber :

TERKAIT

SHOLAT

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bagian dari serial dalam keyakinan Islam:
Aqidah


Mosque02.svg
Rukun Islam (Sunni)
Syahādah - Pernyataan keyakinan
Ṣalāt - Sembahyang
Zakāh - Membayar sedekah wajib
Ṣaum - Berpuasa selama bulan Ramadan
Haji - Melakukan serangkaian ibadah di Mekkah
Rukun Iman (Sunni)
Allāh - Tawhīd
Malaikat - Keberadaan dan tugasnya
Kitab Allāh - Shuhuf dan kitab
Nabi dan Rasul - Syariat agama
Hari Akhir - Hari Pembalasan
Qada dan Qadar - Ketentuan dan takdir
Lainnya
Eskatologi Islam.
Salat (Bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Shalat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda, Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.[1]

Daftar isi

 [sembunyikan

Etimologi

Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Kata Salat itu sendiri dalam bahasa Arab, berasal dari kata "tselota" dalam bahasa Aram (Suriah) yaitu induk dari bahasa di Timur Tengah[rujukan?]. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Hukum Salat

Muslim Indonesia tengah salat.
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah kafir."[2]
Orang yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadis berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
  • Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
    • Fardu Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
    • Fardu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenazah.
  • Nafilah (salat sunah),Salat Nafilah adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
    • Nafil Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
    • Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Rukun Salat

Salat Berjamaah
13 Rukun Salat :
  1. Niat
  2. Berdiri (bagi yang mampu)
  3. Takbiratul ihram
  4. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
  5. Rukuk dengan tuma'ninah
  6. Iktidal dengan tuma'ninah
  7. Sujud dua kali dengan tuma'ninah
  8. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
  9. Duduk tasyahud akhir
  10. Membaca tasyahud akhir
  11. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
  12. Membaca salam yang pertama
  13. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)

Salat Berjamaah

Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjamaah). Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Salat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.
  • Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain :
    • Salat Fardu
    • Salat Tarawih
  • Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
    • Salat Jumat
    • Salat Hari Raya (Ied)
    • Salat Istisqa'
yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah

Salat dalam kondisi khusus

Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.

[sunting] Salat dalam Alquran

Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Alquran, kitab suci agama Islam.
  • Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
  • Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
  • Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
  • Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19

Sejarah Salat Fardu

Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Salat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Salat Malam menjadi sunah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Salat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.

Seni bela diri dan perjalanan ke Islam

oleh Daliah Merzaban
Sumber: Huffington Post

Filed under: Feature , Lifestyle , Olahraga |
0diggsdigg
Seorang teman dekat saya untuk memperkenalkan gagasan bahwa berlatih seni bela diri memiliki potensi untuk membantu seorang Muslim dalam mencapai suatu hubungan spiritual yang lebih tinggi dengan Allah. Karena saya selalu berhubungan seni bela diri dengan budaya Asia dan agama-agama Timur seperti Buddhisme Zen, koneksi dengan Islam tidak segera terjadi kepada saya.
Tapi setelah duduk di salah satu teman saya Imran aikido dan kelas karate di sebuah dojo di Uni Emirat Arab bulan lalu, korelasi mulai terungkap di depan mata saya. Suasana sudah di set ketika, tepat sebelum memulai dua jam pelatihan ketat dan teliti, sejumlah mahasiswa dan sensei berkumpul untuk berdoa doa matahari terbenam Islam, yang dikenal sebagai maghrib.
Setiap teknik yang mereka berlatih selama sesi yang diikuti adalah tepat, menuntut penguasaan gerakan halus kaki, tangan lengan, dan punggung. Mahasiswa berbagai latar belakang dan agama dipamerkan kesabaran yang luar biasa sebagai mereka mengulangi gerakan ini, berusaha untuk mengambil langkah kecil lebih dekat dengan presisi teknik tempur.
Aikido, yang berasal dari Jepang, biasanya dilakukan dalam pasangan dan praktisi belajar untuk mempertahankan diri sekaligus melindungi mereka dari cedera penyerang. Karate menekankan pelatihan yang keras dan gerakan yang tepat dengan menggunakan serangkaian pukulan, tendangan, dan lutut dan siku pemogokan.
Sambil belajar keterampilan pertempuran defensif adalah tujuan inti dari pelatihan, interaksi antara siswa sangat ramah. Sebuah perasaan yang dalam kesetaraan memenuhi ruangan, tidak peduli bagaimana lanjutan dalam keterampilan magang, muda atau tua, kebetulan, s / dia berusaha untuk memperkaya pengalaman rekan-rekan. Apakah yang mereka kenakan sabuk di pinggang mereka hitam, coklat, ungu atau putih, semua orang tampaknya mendapatkan beberapa nilai dari sesi.
Ini menginspirasi untuk saya karena saya melihat kesamaan dengan Islam. Muslim di berbagai tahap sepanjang jalan spiritual berbagi ambisi yang sama: untuk menempa ikatan intim dengan satu Allah Yang Mahakuasa. Islam mewujudkan jalur menyimpang untuk ketenangan pikiran, dicapai dengan menyelaraskan fisik seseorang, mental, keuangan, keluarga dan urusan masyarakat untuk tujuan utama ini, yang kita harus saling membantu pekerjaan lain arah.
Untuk seorang seniman bela diri, perjalanan menyempurnakan teknik tidak berakhir dengan sabuk hitam, itu menuntut dedikasi terus-menerus dan pelatihan. Imran mengatakan kepada saya lebih dari malam, "adalah Karate seperti panci air mendidih, dan pelatihan konstan adalah api yang membuat air mendidih," mengutip hikmah dari seorang instruktur karate menonjol yang dapat mendasari baik seni bela diri dan pengabdian Islam.
Komentar dibawa ke pikiran konsep Al Insan Al Kamil dalam teologi Islam, menggambarkan yang sempurna yang telah mencapai kesatuan dengan Allah dalam pikiran, tubuh dan jiwa. Mencapai tingkat kesadaran menuntut serangkaian sifat, seperti keteguhan (istiqamah), persediaan diri (muhasabah), perbaikan (Tahsin) dan kerendahan hati - masing-masing diasah untuk kesempurnaan.
Ciri-ciri tersebut di jantung seni bela diri juga, meskipun seorang praktisi tidak perlu didorong, seperti Imran, oleh keinginan untuk menyenangkan Tuhan. Ada, lebih jauh lagi, sebuah seni bela diri beberapa praktek-praktek yang bertentangan syariah yang, misalnya, menghambat pukulan ke wajah dan membungkuk dengan manusia lainnya.
Untuk menjembatani kesenjangan yang melekat dalam beberapa bentuk seni bela diri dan melengkapi pelatihan, Imran menambahkan teknik latihan yang dikenal sebagai Senaman Tua, asli nya tanah air Malaysia, untuk rejimen seni bela diri. Paling-mudah dipahami sebagai bentuk Islam dari yoga, Senaman Tua mensyaratkan bahwa selain pembangunan fisik, siswa mengambil perjalanan menuju realisasi diri.
Orang yang melatih di Senaman Tua akhirnya akan memiliki semua keterampilan inti untuk belajar dan menguasai Silat, sebuah seni bela diri yang dipraktekkan di Malaysia dan Indonesia, yang berakar dalam Islam. Tujuan dari setiap praktisi silat adalah untuk meningkatkan seni mereka demi Allah, menjelaskan Mohd Nadzrin bin Abdul Wahab, Imran Senaman Tua instruktur, yang telah menawarkan pelatihan Silat di Malaysia sejak tahun 2003.
"Ide dasar dibalik silat adalah kelembutan adalah kekuatan," kata Nadzrin, 34. Berbasis di Kuala Lumpur, Nadzrin itu ditarik ke Silat setelah melihat bagaimana Islam ditenun ke dalam setiap pelajaran dari guru pertamanya, Muhammad Radzi Haji Hanafi. "Setiap kata lain" ia diucapkan adalah prinsip Islam, terkait Nadzrin.
Silat mengajarkan praktisi bahwa mereka harus mendedikasikan seluruh diri, pikiran, tubuh dan jiwa dengan maksud melakukan seni demi Allah agar tujuan untuk menjadi bermanfaat. Magang harus berusaha untuk jujur, menepati janji dan bertindak dengan keyakinan yang kuat tanpa tidak menghormati orang tua dan guru.
"Setiap teknik bela diri tergantung pada gerakan, telah ditetapkan pra-berpikir tentang tubuh manusia," jelas Nadzrin, yang telah banyak menulis tentang Silat pada serangkaian blog. "Sebuah batu sandungan yang mungkin untuk perkembangan spiritual adalah praktisi menganggap perkembangan nya atau kecakapan untuk dirinya sendiri ... Jadi, kita diajarkan dalam Silat bahwa semua Gerak (gerakan) milik Allah, Mover, dalam setiap arti kata."
Sementara varietas tertentu Silat menjadi kontroversial karena mereka menyimpang dari Islam, gaya paling Silat di Malaysia adalah syariah, katanya. Beberapa sekolah, sementara itu, telah diubah teknik yang digunakan dalam seni bela diri lain seperti aikido dan taekwondo untuk memastikan mereka mematuhi Islam oleh, misalnya, termasuk busur yang tidak mencapai tingkat sujud, sujud dalam doa Islam Silat dan Senaman Tua gaya yang. sekarang ditawarkan di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Eropa, Afrika Selatan, Kanada dan Singapura.
Namun Silat sendiri ada pengganti untuk pelatihan intelektual Muslim dalam agama. Sangat jarang untuk menemukan instruktur yang juga berkualitas ulama, yang telah umum antara 11-19 abad, Nadzrin kata.
"Saya telah menemukan bahwa satu-satunya cara untuk belajar Islam adalah untuk belajar Islam secara langsung, tidak akan melalui kacamata dari seni bela diri. Beberapa seni bela diri guru tidak memenuhi syarat untuk mengajar atau menggambarkan hal itu. Namun, dalam seni bela diri, Anda bisa melihat praktek Islam di Muamalat (interaksi), "katanya.
Islam, Arab untuk 'ketundukan kepada Tuhan', mewujudkan gaya hidup dimana pengikut mengintegrasikan seluruh ibadah dalam semua yang mereka lakukan, sehingga ungkapan rasa syukur kepada Allah menjadi tujuan setiap kegiatan, bahkan di luar shalat lima waktu.
Di bidang kebugaran, kita didorong untuk hidup dalam cara yang sehat, menguntungkan, secara konsisten menjaga ego dan impuls di cek. Dalam salah satu Hadis, Nabi Muhammad, saw, disarankan Muslim: "Ajarkan anak Anda berenang, memanah dan menunggang kuda".
Seni bela diri membantu orang mencapai tujuan tersebut, menurut Nadzrin, karena dengan pelatihan yang tepat mereka mendorong keselarasan dan koordinasi antara pikiran dan tubuh. Dia mengatakan para peserta mendapatkan banyak manfaat, termasuk keseimbangan, kekuatan otot, stamina, pemeliharaan kardiovaskuler, keseimbangan hormonal, kinesthesis ditingkatkan dan indera mereka menjadi lebih reseptif.
Ketika tubuh seorang Muslim adalah sehat dan bugar, s / ia lebih baik dilengkapi untuk, misalnya, menerapkan fokus yang lebih besar dalam doa. Dalam konteks ini, mengejar seseorang kebugaran tidak didorong oleh keinginan untuk pakan kesombongan dan ego seseorang dengan mencapai angka kencang atau otot penggemar, melainkan untuk memperkuat tubuh seseorang untuk lebih mampu mempraktekkan iman.
Merefleksikan kembali ke pelatihan Imran, saya terkesan pada bagaimana penguasaan teknik tempur benar-benar bergerak seniman bela diri menjauh dari energi negatif seperti kemarahan dan dekat dengan ketenangan yang melekat pada negara Islam pikiran.
"Bela diri mengajarkan kita kesadaran," kata Imran. "Semakin banyak kita melatih, semakin sadar kita menjadi. Semakin sadar kita menjadi, semakin kecil kemungkinan kita akan terlibat dalam situasi konflik. Jadi ironisnya, semakin banyak kita melatih, semakin sedikit kita akan memiliki gunakan untuk teknik kekerasan kita. Kita mencapai perdamaian. "
Related posts:
  1. Perjalanan saya ke Islam
  2. Amsterdam pameran seni Islam
  3. Ethica Institute meluncurkan program perbankan online pertama Islam, gratis

Jenis & Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari - Ilmu PMP dan PPKn


Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

INI GAN PATUHILAH !!!!

KENAPA ORANG DEWASA JUGA NGOMPOL


Setelah pada postingan di blog indonesian hot news sebelumnya kita mengetahui info sehat kenapa anak-anak ngompol, sekarang saya mau sharing kenapa orang dewasa ngompol. Berikut ini adalah penyebab-penyebab fenomena ngompol terjadi pada orang dewasa.
1. Genetika
Genetik dapat berperan dalam nocturnal enuresis. Walaupun ini tidak selalu menjadi penyebab utama, tapi menurut National Association for Continence, jika anak memiliki kedua orangtua yang enuresis saat kecil, dapat meningkatkan 77 persen risiko enuresis saat dia dewasa.
Anak yang doyan ngompol saat kecil juga bisa mengalami nocturnal enuresis saat dewasa.
2. Alkohol
Jika seseorang sering mengonsumsi alkohol, maka produksi hormon vasopresin (hormon yang mengatur pengeluaran urin) yang dihasilkan dalam tubuh akan berkurang.
Alhasil, bila kandung kemih mulai terisi, tidak ada hormon yang mampu mengaturnya dan harus segera dikosongkan dengan pengeluaran urin. Dan biasanya seseorang yang tertidur pulas tidak menyadari dan akhirnya mengompol.
3. Diabetes
Tubuh menghasilkan hormon yang disebut dengan antidiuretic atau ADH, yang mengontrol ginjal jika tubuh perlu menurunkan produksi urin. Kebanyakan hormon ini diproduksi pada malam hari untuk mengurangi jumlah urin.
Pada penderita diabetes tipe II, hormon ini menjadi abnormal dan dapat menyebabkan jumlah urin berlebih. Terkadang tubuh dapat memproduksi hormon ini, tetapi ginjal tidak memproses informasinya, dan pengaliran urin tetap terjadi.
4. Kandung kemih kecil
Kandung kemih kecil bukan berarti organnya yang kecil, tetapi lebih ke kapasitas penampungannya. Kandung kemih berfungsi menampung urin. Jika jumlahnya melebihi kapasitas dan tidak mampu menahan, menyebabkan otot-otot pada kandung kemih tegang, yang kemudian menyebabkan buang air kecil berlebih.
5. Penyebab lainnya
Penyebab lain dari nocturnal enuresis ini adalah adanya infeksi saluran kemih, batu ginjal, pembesaran prostat, apnea tidur dan efek samping obat. Kadang-kadang kecemasan atau gangguan emosional juga dapat menyebabkan mengompol. Dan yang paling serius adalah kanker kandung kemih.
semoga bermanfaat. terima kasih

Jauhilah Zina Wahai Dua Anak Manusia

Adam dan hawa, kedua orang tua kita, dahulu kala pernah terbujuk oleh tipu daya Iblis. Sebelum ruh Adam dimasukkan kedalam jasadnya, Iblis telah terlebih dulu melakukan survey, menelusuri jasad Adam, sehingga ia mampu memahami cacat celah Adam, dan tentu saja manusia pada umumnya. Berbekal pengetahuannya itu, Iblis mencoba menyusun strategi untuk menggoda Adam. Iblis tahu bahwa Adam, dan manusia pada umumnya, adalah makhluk yang selalu ingin tahu, terutama pada hal-hal yang tersembunyi, disembunyikan, dirahasiakan. Ketika Allah memberikan maklumat kepada Adam untuk tidak sekali-kali mendekati sebuah pohon di surga, maka Iblis pun sadar bahwa pohon itu pasti akan membuat Adam jadi penasaran. Tugas Iblis selanjutnya ialah melakukan “pengomporan”, agar potensi kepenasaran Adam menjadi bangkit. Begitulah, sehingga Adam dan Hawa akhirnya jatuh kalah oleh godaan Iblis.

Islam adalah agama yang fitri, selaras dengan fitrah manusia. Bagi seorang remaja atau pemuda yang masih lajang, lawan jenisnya merupakan sesuatu yang majhul, tidak dikenal, misterius. Karenanya, hal itu akan menumbuhkan rasa penasaran yang amat hebat. Karena itu tidaklah mengherankan apabila dalam rangka memenuhi rasa penasarannya itu banyak remaja, bahkan yang muslim, yang sampai-sampai kecanduan menonton tayangan-tayangan porno. Remaja-remaja ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Yang paling patut dipersalahkan ialah lingkungan, atau secara lebih spesifik : pemerintah, yang tidak membuat kebijakan untuk melarang beredarnya tayangan-tayangan tersebut. Kembali kepada ke-fitri-an Islam, janganlah kita heran mengapa hukuman zina bagi  yang masih lajang terlihat lebih ringan daripada bagi yang sudah menikah. Tentu saja, yang demikian itu karena Islam memahami bahwa rasa penasaran  seorang lajang tentu jauh lebih besar daripada yang sudah menikah, sehingga godaannya pun lebih besar. Itulah  sebabnya mengapa Nabi mengatakan,”Menikahlah kalian, karena menikah itu bisa menjaga pandangan dan menjaga kemaluan”. Tidak lupa pula, kita mesti sering mendengar pada khutbah walimatul-‘urus bahwa Nabi berkata,”Apabila seorang suami melihat seorang wanita di jalanan yang menarik hatinya, maka hendaknya ia segera pulang karena ia akan mendapati apa yang menarik hatinya itu pada diri isterinya”. Singkatnya, seorang yang sudah menikah tentunya lebih terjaga. Karena itu, jika dalam kondisinya seperti itu, dia masih juga berzina maka tidaklah aneh jika hukumannya pun lebih berat, dirajam sampai mati.
Satu kesimpulan yang bisa kita petik dari rangkaian kalimat diatas ialah bahwa godaan seksual pada diri seseorang yang masih lajang amatlah hebat dan dahsyat. Wajar saja, jika Nabi menjadi khawatir dan berkata,”Wahai sekalian pemuda, siapapun diantara kalian yang telah mampu menikah maka menikahlah karena menikah itu bisa menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Jika kalian belum mampu maka banyak-banyaklah berpuasa, karena puasa itu perisai (terhadap syahwat)”.
Selanjutnya, marilah kita renungi mengapa zina dilarang oleh Islam. Bukankah jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang yang suka sama suka [apalagi jika orangtua dari kedua belah pihak juga sama-sama rela atau bahkan senang] maka bukankah kelihatannya hal itu tidak merugikan siapa pun juga ? Bahkan kelihatannya saling memberikan kenikmatan dan keuntungan ?

Mengapa Zina Dilarang?
Zina ma’qubat (yang bisa dikenai hadd) ialah perbuatan dimana seorang laki-laki dan perempuan yang jelas-jelas tidak diikat oleh pernikahan yang sah (menurut syariat Islam), melakukan hubungan kelamin sedemikian sehingga hasyafah si laki-laki masuk kedalam farj si wanita, tidak peduli apakah terjadi orgasme ataukah tidak. Dalam hal ini, pelaku-pelaku harus berada dalam kondisi terikat taklif. Mereka yang terbebas dari taklif adalah:
·          Yang tidak berakal: belum baligh, gila, tidur.
·          Yang dipaksa (mukrah).
·          Yang terpaksa (mudhtarir).
Disamping itu, ‘uqubat (hukuman, hadd) baru bisa dijatuhkan apabila tidak ada syubhat.

Zina dengan definisi diatas itulah yang akan dikenai sanksi (‘uqubat) duniawi. ‘Uqubat duniawi ini merupakan aspek zhahiriyah yang diatur oleh syariat. Fungsi ‘uqubat tersebut adalah untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dan juga kepada pelaku. Sementara itu, aspek batiniyah merupakan urusan antara pelaku dan Allah.
1.      Jika secara batin ia bertaubat dan ditunjukkan dengan kesediaannya di-hadd maka Insya Allah ia diampuni oleh Allah.
2.      Jika ia di-hadd karena dipaksa oleh kondisi (yakni akibat divonis berzina atas dasar  persaksian orang lain) sedangkan secara batin ia tidak mau bertaubat maka ia masih punya urusan dengan Allah.
3.      Jika secara batin ia bertaubat namun tidak bersedia di-hadd (karena takut atau malu misalnya) maka:
·          Taubatnya patut diragukan, barangkali belum mencapai taubat nasuha.
·          Jika rasa takut atau malunya merupakan perasaan kemanusiaan yang berlebihan dalam dirinya, sehingga ia tidak bersedia mengakui perbuatannya (yang berakibat ia bisa di-hadd), maka urusannya terserah Allah saja.
·          Jika ia harus di-hadd karena vonis yang diakibatkan oleh persaksian yang benar dari orang lain, maka tidak ada jalan lain baginya kecuali memenuhi panggilan hukuman. Jika ia melarikan diri, wajib bagi pemerintah untuk mengejarnya, sebab  ia telah melakukan tindak melawan hukum, yang berarti melawan syariat, yang berarti pula melawan Allah dan rasul-Nya.
Adapun pengertian zina yang hakiki, tidaklah terkait dengan bisa jatuhnya hadd atau tidak. Setiap bentuk hubungan kelamin antara dua orang berlainan jenis yang tidak diikat dalam pernikahan yang sah (menurut syariat Islam) adalah zina, tidak peduli terjadi orgasme ataukah tidak, dan tidak peduli apakah perbuatan itu jelas di mata hakim atau tidak (dalam rangka menjatuhkan hadd). Tetapi keterikatan terhadap taklif tetap merupakan prasyarat bahwa perbuatan yang sedemikian itu bisa disebut sebagai zina. Sebagai contoh, jika dua orang berlainan jenis yang tidak diikat oleh pernikahan yang sah melakukan hubungan kelamin secara sengaja maka keduanya dikatakan telah berzina secara hakiki, meskipun keduanya tidak mengaku atau tidak ada kesaksian yang cukup dari orang lain atas perbuatan mereka, sehingga hakim tidak bisa menjatuhkan hadd.
Sementara itu, berbagai bentuk perbuatan yang mengarah kepada zina hakiki (yakni berupa hubungan kelamin) termasuk dalam kategori mendekati zina, dan hukumnya adalah haram berdasarkan hukum Al-Qur’an. Contohnya adalah berbagai bentuk hubungan badan tanpa hubungan kelamin, bercengkerama yang mengarah kepada zina, berdua-duaan, pergaulan bebas, dan segala hal yang terangkum dalam apa yang biasa dikenal sebagai berpacaran, adalah haram karena tergolong mendekati zina, yang mana hal itu telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah melalui Al-Qur’an.  
Dalam hukum Barat, dua orang yang berzina atas dasar suka sama suka tidaklah dikategorikan melanggar hukum. Atau, jika tidak ada tuntutan kepada lembaga peradilan maka masalah ini bukanlah perkara hukum. Namun secara adat, sebagian besar masyarakat (termasuk non muslim) masih menganggap zina sebagai perbuatan tercela (aib). Anggapan ini tidak lain berasal dari fitrah kemanusiaan mereka. Buktinya, binatang tidak pernah menganggap perbuatan semacam itu sebagai perbuatan tercela.

Dalam Islam, justeru yang dilakukan secara suka sama suka itulah yang dinamakan dengan zina. Jika dilakukan secara paksa (yakni memperkosa) maka pemerkosa telah dikategorikan melakukan tindak hirabah, bukan lagi zina. Sementara yang diperkosa tidak dihukum, karena ia dipaksa. Hanya saja perlu dicatat bahwa ‘uqubat zina tidak akan jatuh apabila tidak ada pengakuan dari pelaku atau tidak ada tuntutan kepada pelaku (melalui persaksian yang memenuhi syarat).

Jadi, karena hukum Barat tidak mempunyai sandaran transendental, namun sekedar atas dasar humanisme (anthropo-sentris), maka sesuatu yang dilakukan atas dasar rela sama rela (tidak dipermasalahkan di kalangan manusia) – meskipun sebetulnya keji menurut agama, seperti perkara zina - sama sekali tidak diatur ketentuannya. Artinya, tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Namun hukum Islam tidaklah demikian. Ia bersifat Ilahiyah (transendental). Meskipun seluruh manusia rela (ridha) namun Allah tidak ridha maka itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Barangkali konsep ini akan lebih mudah dimengerti apabila dibahas dalam terminologi haqq Allah dan haqq al-Adamiy. Dalam hal ini, meskipun suatu pelanggaran hukum hanya berkaitan dengan haqq Allah maka itu sudah dikatakan sebagai pelanggaran hukum (yang bisa mendatangkan hukuman). Dan apabila diteliti secara amat mendalam, pada setiap bentuk pelanggaran hukum yang menyangkut haqq Allah saja sekalipun, mesti mengandung hikmah bagi kemaslahatan manusia.

Jadi, zina dilarang oleh Islam, bukanlah atas dasar seseorang yang berzina akan merugikan sesamanya (baik pasangan zinanya ataupun masyarakat). Namun, zina dilarang sebagai suatu hudud Allah (batasan-batasan Ilahiyah).
“Tilka hudud al-Lah fa la taqrabuha (Yang demikian itu merupakan hudud Allah maka janganlah kalian mendekatinya)”.
“Wa la taqrabu al-zina (Janganlah kalian mendekati zina)”.
Permasalahan yang hampir sama adalah larangan Allah kepada Adam agar tidak mendekati sebuah pohon di surga. Allah melarang Adam tanpa memberikan penjelasan yang memuaskan kecuali hanya “fa takuna min al-zhalimin (sehingga kalian berdua akan termasuk kedalam golongan orang-orang yang aniaya)”.
Demikian juga dengan zina. Allah tidak memberikan penjelasan panjang lebar kecuali hanya “innahu kana fahisyat wa sa’ sabil(a)”. Dari ungkapan tersebut, kita tahu bahwa Allah melarang zina karena zina itu:
1.      Fahisyat (keji)
2.      Sabil al-su’ (jalan yang buruk)

Secara umum, Allah memang melarang segala bentuk fahisyat (Jmk: fahsya’). “Inna al-Lah ya’murukum bi al-‘adl wa al-ihsan wa yanhay ‘an al-fahsya’ wa al-munkar wa al-baghy”.
Dalam sebuah kamus disebutkan:
Al-fuhsy: al-qabih min al-qaul aw al-fi’l.
Al-fahisy (Muannats: al-fahisyat): al-qabih.
Jadi secara lughawi, fahisyat berarti segala yang buruk dan tercela, baik perkataan maupun perbuatan. Karena itu sudah cukup tepat kiranya jika fahisyat diterjemahkan sebagai “perbuatan keji”. Hanya saja permasalahannya kemudian adalah buruk atau keji menurut siapa? Jawabannya adalah buruk menurut Allah (karena Dia sendiri telah menyatakan demikian dalam Al-Qur’an) dan juga buruk menurut fitrah kemanusiaan (sebelum fitrah itu terkotori).
Sekarang kita membahas tentang zina sebagai sabil al-su’ (jalan yang buruk). Sabil (jalan) ialah suatu sarana untuk mengarahkan sesuatu kepada tujuan (target). Zina merupakan sarana yang mengantarkan manusia kepada kesengsaraan dan kehinaan. Dalam hal ini yang jelas adalah kesengsaraan dan kehinaan di akhirat. Apakah zina juga akan mengakibatkan kesengsaraan dan kehinaan di dunia? Ya. Kalaupun sepintas lalu terlihat tidak demikian, ketahuilah bahwa secara hakiki (minimal di mata Allah)  zina akan menyebabkan kesengsaraan dan kehinaan di dunia ini. Jalan ke Surabaya tidak akan mengantarkan orang ke Madiun. Perumpamaan ini menggambarkan bahwa zina sekali-kali tidak akan pernah mengantarkan pelakunya kepada kebaikan yang hakiki. Tidak akan pernah!
Kalau ada sabil al-su’ maka tentunya juga ada sabil al-khair, yang dalam hal ini adalah “al-ladzina hum li furujihim hafizhun illa ‘ala azwajihim aw ma malakat aimanuhum fainnahum ghairu malumin, fa man ibtaghay wara’a dzalika fa ulaika hum al-‘adun” (yakni orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak mereka. Mereka itu bukanlah orang yang tercela. Adapun barangsiapa menempuh jalan selain itu maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas).
Dari nash-nash yang ada, dapat dilakukan istiqra’ (inferensi induktif) bahwa zina dilarang dalam rangka daf’ al-mafasid wa jalb al-mashalih (mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Secara lebih khusus, pelarangan zina merupakan penjagaan terhadap al-‘irdh (kehormatan) atau al-nasl (keturunan), yang mana hal ini termasuk kedalam al-dharuriyyat al-mu’tabarat.

Berangkat dari pemahaman bahwa dilarangnya zina merupakan hudud Allah maka implikasinya adalah bahwa kegagalan manusia dalam menyingkap hikmah-hikmahnya tidaklah akan bisa membatalkan pelarangan zina. Lagipula, berhasil tidaknya usaha-usaha menyingkap hikmah amat bergantung pada kemampuan akal manusia. Padahal, akal manusia bersifat terbatas.
Baiklah, mari kita mencoba mencari hikmah dibalik pelarangan zina:
·          Apabila zina dibiarkan berkembang marak maka lembaga pernikahan (keluarga yang sah) akan rusak. Lahirlah anak-anak hasil zina tanpa ayah, yang akan tersia-siakan dan terlantar. Anak tersebut tidak mempunyai nasab yang jelas (ibnu man). Dalam Islam, nasab yang  diakui adalah nasab patrilinier hasil pernikahan yang sah.
·          Karena tidak mempunyai ayah yang sah maka hak-haknya untuk mendapat warisan menjadi rusak. Apabila anak tersebut seorang wanita, ia akan kehilangan kewalian seorang ayah. Tanpa ayah, seorang anak juga akan kehilangan pendidikan yang seharusnya bisa diperoleh dari seorang ayah (fatherly guide and advice). Disamping itu, anak akan merasa merana (mengalami beban psikologis) karena dipandang secara negatif oleh masyarakat. Anjuran Islam untuk memperhatikan nasab dalam memilih jodoh, akan menjadikannya tersisihkan. Beban-beban psikologis ini sangat potensial menimbulkan pesimisme, apatisme, dan berbagai kondisi psikologis yang fatal. Kondisi ini dalam batas tertentu sangat mudah mendorong si anak menjadi penjahat dan berbuat nekat.
·          Karena hak mewarisi pada si anak menjadi rusak maka lembaga ‘aqilah (penanggung) juga ikut rusak.
·          Meskipun pada dasarnya setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, namun kondisi ayah dan ibunya juga akan turut menentukan kondisi (kepribadian) si anak. Bagaimana jika ayah dan ibunya adalah pezina?
·          Apabila si ibu meninggalkan anak tersebut, sehingga si anak hanya tinggal bersama ayahnya misalnya, maka si anak akan kehilangan kasih-sayang, pemeliharaan, dan pendidikan dari seorang ibu. Padahal, peran ibu amatlah penting bagi seorang anak.
·          Pelarangan zina akan menjaga martabat kemanusiaan. Dengan menghindari zina, seorang manusia akan menjadi berbeda dengan binatang (yang bersenggama tanpa harus ada akad nikahnya dulu).
·          Pelarangan zina akan mendidik sifat dan sikap bertanggung jawab. Seseorang yang ingin melampiaskan kebutuhan biologisnya (seksual), diharuskan menikah terlebih dulu, yang mana didalam pernikahan itu akan ada tanggung jawab yang harus diemban. Apabila belum mempunyai istitha’ah, seseorang dianjurkan menahan diri terlebih dulu sembari mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mencapai istitha’ah. Ini semua mendidik rasa tanggung jawab. Lain halnya dengan seorang pezina. Untuk melampiaskan nafsu seksualnya ia melakukan zina, yang tidak menuntut tanggung jawab dan tidak meninggalkan beban-beban yang harus diemban sesudah melakukannya.
·          Kasus-kasus zina terbukti telah menaikkan angka aborsi. Sementara aborsi sendiri adalah suatu dosa besar, disamping juga membahayakan kesehatan si ibu. Bahkan, seringkali terdengar berita seorang ibu mencincang-cincang bayi yang baru dilahirkannya akibat zina, kemudian dimasukkan kedalam plastik dan dibuang ke tempat sampah. Na’udzubillah. Kalaupun tidak begitu, biasanya seorang wanita pezina akan merasa malu tidak kepalang begitu melahirkan bayinya, sehingga dengan pikiran yang bingung ia pun membunuh bayinya.
·          Kasus-kasus selingkuh (zina yang dilakukan oleh orang yang telah berkeluarga) akan menumbuhkan perasaan saling mencurigai, saling membenci, dan saling mendendam. Hal ini akan menumbuhkan permusuhan dan dendam dalam masyarakat. Bahkan fenomena ini juga kerap terjadi akibat zina pasangan muda-mudi (ghairu muhshan). Bagaimana berangnya keluarga si gadis begitu mengetahui anak gadisnya digauli secara tidak sah!
·          Zina akan menumbuhsuburkan berkembangnya penyakit-penyakit kelamin. Yang paling menghebohkan sampai saat ini adalah HIV/AIDS.
·          Hubungan bebas antara laki-laki dan perempuan  - yang bisa mengarah kepada zina -  seringkali menumbuhkan permusuhan dan dendam. Alangkah seringnya terjadi kasus perkelahian  - bahkan pembunuhan – diantara dua pemuda hanya gara-gara gadis pujaannya dipacari oleh pemuda lain. Sebaliknya, Islam mencegah fenomena semacam ini. Seorang muslim dilarang meng-khitbah seorang wanita yang sudah di-khitbah oleh saudaranya (muslim yang lain).
·          Kasus-kasus aborsi akibat zina ataupun teknologi pencegahan kehamilan yang dimanfaatkan oleh para pezina, akan berdampak pada penurunan angka kelahiran. Apabila hal ini terjadi di kalangan umat Islam, maka jumlah generasi muslim akan berkurang. Hal ini berlawanan dengan tuntutan syariat dan akan menghambat laju kebangkitan Islam.
·          Pelarangan zina akan melatih seseorang untuk pandai mengendalikan dirinya.
·          Secara mental-spiritual, orang yang gemar berzina akan kehilangan kebijaksanaan (kearifan) dan cahaya hati.
Setelah kita merenungi hikmah dilarangnya zina, marilah sekarang memikirkan makna firman Allah “wa la taqrabu al-zina”. Teks ayat tersebut menunjukkan larangan mendekati zina (shighat nahy). Larangan mendekati disini bermakna sadd dzari’ah (prevensi) atau ihtiyath (kehati-hatian). Kalau mendekati saja tidak boleh, apalagi melakukannya (qiyas aula).
Mengapa zina tidak boleh didekati? Logika yang paling mungkin adalah karena Allah tahu bahwa orang yang mendekati zina tidak akan bisa selamat dari zina – kecuali atas perlindungan dari Allah, sebagaimana kasus Yusuf as.
Dalam kondisi seseorang dekat dengan zina, godaan untuk melakukan zina akan dapat mengalahkan dzikir dan rasa takutnya kepada Allah (baca: lupa diri). Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena hebatnya tipu daya syaithan dan juga karena kelemahan manusia itu sendiri. Diantara kelemahan manusia  adalah tergesa-gesa, yakni cenderung berpikir pendek dan sulit berpikir jauh ke depan.
Demikianlah, mengapa mendekati zina itu dilarang.
Terminologi “mendekati zina” bersifat relatif, karena ukuran dekat itu relatif. Yang jelas, semakin dekat suatu perbuatan kepada terjadinya zina maka semakin besar larangan terhadapnya dan tentu saja semakin besar dosanya. Jadi, derajat larangan terhadap perbuatan-perbuatan yang bisa mengarah kepada zina itu berbeda-beda, tergantung pada seberapa dekatnya kepada terjadinya zina. Semakin jauh seseorang mengambil jarak terhadap kemungkinan terjadinya zina, berarti dia semakin berhati-hati, aman, dan terjaga kehormatannya.
Marilah kita renungkan sebuah hadits Nabi yang menyatakan bahwa Allah telah menetapkan bagi setiap manusia bagiannya dari zina.
Zina mata : melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah dalam melihatnya.
Zina telinga : mendengarkan hal-hal yang diharamkan mendengarkannya.
Zina tangan : menyentuh lawan jenis yang bukan haknya.
Zina hati : mengkhayalkan perbuatan zina.
Sedangkan yang akan membenarkan atau mendustakannya adalah kelaminnya (yakni terjadinya zina yang hakiki, dalam bentuk hubungan kelamin).
Dari hadits diatas, dapat dipahami bahwa zina mata, zina telinga, zina tangan, dan zina hati merupakan perbuatan-perbuatan mendekati zina. Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang berdasarkan firman Allah “wa la taqrabu al-zina”.
Islam juga mengharuskan usaha-usaha untuk menghilangkan iklim yang kondusif bagi tumbuhnya zina, misalnya tradisi berpakaian yang mengumbar aurat di hadapan orang asing / umum dan beredarnya berbagai bentuk pornografi. Hal ini mutlak dalam rangka penegakan syariat Islam. Selagi iklim suatu masyarakat masih sangat kondusif bagi tumbuh suburnya zina, maka hadd zina belum boleh diterapkan. Jika tidak begitu, alangkah banyaknya orang yang mesti dicambuk dan dirajam! Padahal, tujuan hadd bukanlah untuk menyakiti an sich, akan tetapi untuk mendidik. Iklim yang bebas dari pornografi dan menjamurnya tempat-tempat mesum merupakan prasyarat bagi pemberlakuan hadd. Jika iklim positif sudah terbentuk, saat itulah penguasa harus menerapkan hadd.

Solusi Islam

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yakni kemenangan atau kesuksesan Iblis dalam menggelitik potensi kepenasaran seksual manusia, maka Islam pun memberikan tuntunan-tuntunan mengenai interaksi antara pria dan wanita. Tuntunan-tuntunan tersebut membentuk suatu pola pergaulan yang khas Islam, yang jika dicermati, merupakan suatu pola pergaulan yang elegan dan modern, beradab dan estetis. Kesan ini hanya bisa dirasakan oleh mereka yang mempunyai hikmah, kebijaksanaan.
Selanjutnya, mari kita menyimak apa yang ingin dikatakan oleh Al-Qur’an.
“Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu keji (fahisyat) dan jalan yang buruk”
“Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah kepada mereka dari balik hijab. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka”.
Dari ayat pertama kita bisa memahami bahwa Allah melarang segala bentuk perbuatan yang bisa mendekatkan manusia kepada zina. Sementara dari ayat kedua, kita bisa memahami bahwa Allah memerintahkan manusia agar menjaga kesucian hatinya. Dua kata kunci, tidak mendekati zina dan menjaga kesucian hati, merupakan landasan kita dalam membahas masalah etika interaksi antara pria dan wanita.